Pendahuluan

Di tengah masyarakat Muslim, sering kali terdapat anggapan bahwa semua praktik keagamaan yang dilakukan umat Islam adalah agama itu sendiri dan bersifat mutlak. Padahal, jika ditelusuri dalam sejarah dan disiplin ilmu Islam, terdapat perbedaan mendasar antara agama (wahyu) dan fiqih (pemahaman manusia terhadap wahyu).

Perbedaan ini penting dipahami agar umat tidak mudah menganggap pendapat kelompoknya sebagai satu-satunya kebenaran mutlak, lalu menyalahkan kelompok lain yang berbeda.

Kajian ini berangkat dari sebuah pertanyaan sederhana:

Jika agama itu satu, mengapa fiqih bisa berbeda-beda?

Allah yang disembah sama, Nabi yang diikuti sama, Al-Qur'an yang dibaca sama, hadis yang dijadikan rujukan sama, bahkan malaikat pencatat amal (Raqib dan Atid) yang diyakini juga sama. Namun dalam praktik ibadah, sering ditemukan perbedaan hukum yang cukup mendasar.

Hal ini menunjukkan bahwa yang berbeda bukan agamanya, melainkan cara manusia memahami agama.

Membedakan Syariat dan Fiqih

Dalam tradisi keilmuan Islam terdapat perbedaan antara syariat dan fiqih.

Syariat

Syariat adalah ketentuan Allah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Syariat bersifat:

* Suci
* Absolut
* Tetap
* Bersumber dari wahyu

Fiqih

Fiqih adalah hasil pemahaman manusia terhadap syariat.

Fiqih bersifat:

* Hasil ijtihad manusia
* Relatif
* Dapat berbeda
* Dapat berubah sesuai konteks

Dengan kata lain:

Syariat adalah pesan Allah, sedangkan fiqih adalah hasil pembacaan manusia terhadap pesan tersebut.

Karena yang membaca adalah manusia, maka hasil pemahamannya bisa berbeda.

Bukti Bahwa Fiqih Merupakan Produk Pemikiran Manusia

Salah satu bukti paling kuat adalah adanya ilmu Ushul Fiqih.

Ushul Fiqih adalah metode atau cara berpikir yang digunakan ulama untuk menggali hukum dari Al-Qur'an dan Hadis.

Jika seluruh hukum sudah dijelaskan secara rinci dan hanya memiliki satu makna yang pasti, maka tidak perlu ada ilmu Ushul Fiqih.

Faktanya para ulama menyusun berbagai metode penafsiran seperti:

* Qiyas
* Istihsan
* Maslahah Mursalah
* Istishab
* Sadd adz-Dzari'ah
* Urf (adat kebiasaan)

Semua ini menunjukkan adanya proses berpikir manusia dalam menghasilkan hukum.

Secara sederhana:

Al-Qur'an + Hadis + Metode Berpikir = Fiqih

Karena metode berpikir ulama berbeda, maka hasil fiqih juga berbeda.

Contoh-Contoh Perbedaan Fiqih

1. Sentuhan dengan Lawan Jenis

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu kecuali disertai syahwat.

Pertanyaannya:

Apakah Allah berbeda?

Tidak.

Apakah Nabi berbeda?

Tidak.

Apakah malaikat pencatat amal berbeda?

Tidak.

Lalu mengapa hukumnya berbeda?

Karena perbedaan terjadi pada cara memahami teks, bukan pada wahyu itu sendiri.

2. Membaca Basmalah dalam Shalat

Mazhab Syafi'i menganggap Basmalah bagian dari Surah Al-Fatihah.

Mazhab Maliki tidak menganggapnya bagian dari Al-Fatihah.

Akibatnya tata cara shalat menjadi berbeda.

Padahal Al-Qur'an yang dibaca sama.

3. Posisi Tangan Saat Shalat

Sebagian ulama menganjurkan bersedekap.

Sebagian ulama Maliki membolehkan tangan lurus di samping badan.

Keduanya memiliki dalil dan argumentasi masing-masing.

4. Zakat Fitrah

Mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dengan uang.

Sumber agama sama, hasil hukumnya berbeda.

5. Musik

Ada ulama yang mengharamkan hampir semua alat musik.

Ada ulama yang membolehkan musik selama tidak mengandung unsur maksiat.

Perbedaan muncul karena cara memahami dalil berbeda.

6. Cadar

Sebagian ulama mewajibkan.

Sebagian mensunnahkan.

Sebagian menganggapnya bagian dari budaya masyarakat Arab yang tidak wajib diterapkan secara universal.

Lagi-lagi sumber dalilnya sama.

Mengapa Bisa Berbeda?

Karena bahasa Arab memungkinkan lebih dari satu pemahaman.

Selain itu terdapat faktor:

* Kondisi sosial
* Budaya masyarakat
* Situasi ekonomi
* Letak geografis
* Tradisi setempat

Para imam mazhab hidup di lingkungan yang berbeda.

Imam Malik

Hidup di Madinah yang relatif stabil dan dekat dengan tradisi masyarakat sahabat.

Imam Abu Hanifah

Hidup di Kufah, Irak, yang menjadi pusat perdagangan dan percampuran berbagai budaya.

Imam Syafi'i

Pernah hidup di Irak kemudian pindah ke Mesir.

Bahkan Imam Syafi'i sendiri memiliki dua pendapat besar:

* Qaul Qadim (pendapat lama di Irak)
* Qaul Jadid (pendapat baru di Mesir)

Jika fiqih sepenuhnya identik dengan wahyu yang tidak terpengaruh realitas, mengapa pendapat Imam Syafi'i bisa berubah setelah pindah tempat?

Ini menunjukkan bahwa realitas sosial memiliki pengaruh terhadap hasil ijtihad.

Peran Budaya dalam Fiqih

Dalam ilmu fiqih terdapat kaidah terkenal:

 "Al-'adah muhakkamah"

Artinya:

 "Adat atau kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum."

Kaidah ini menunjukkan bahwa budaya bukan sesuatu yang selalu ditolak dalam fiqih.

Bahkan dalam banyak kasus, budaya menjadi salah satu pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

Karena itu banyak bentuk praktik keagamaan yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Analogi yang Mudah Dipahami

Bayangkan ada satu Undang-Undang Negara.

Kemudian undang-undang tersebut dibaca oleh:

* Hakim A
* Hakim B
* Hakim C

Ketiganya sama-sama ahli hukum.

Tetapi hasil putusan mereka bisa berbeda.

Perbedaan tersebut tidak berarti undang-undangnya berubah.

Yang berbeda adalah proses memahami undang-undang tersebut.

Demikian pula fiqih.

Al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber yang sama.

Tetapi hasil pemahaman ulama dapat berbeda.

Bahaya Menyamakan Fiqih dengan Agama

Ketika fiqih dianggap identik dengan agama, maka sering muncul sikap:

* Merasa paling benar.
* Mudah menyalahkan orang lain.
* Menganggap pendapat mazhab sendiri sebagai satu-satunya ajaran Islam.
* Sulit menerima perbedaan.

Padahal para ulama mazhab sendiri saling menghormati perbedaan ijtihad.

Imam Malik pernah berkata:

 "Setiap orang bisa diterima dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini."

Sambil menunjuk makam Rasulullah ﷺ.

Artinya hanya Rasulullah yang ma'shum, sedangkan ulama bisa benar dan bisa salah.

Kesimpulan

Agama yang diturunkan Allah adalah wahyu yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Sedangkan fiqih adalah hasil usaha manusia untuk memahami wahyu tersebut. Adanya Ushul Fiqih, perbedaan mazhab, perubahan pendapat para ulama, serta pengaruh kondisi sosial dan budaya menunjukkan bahwa fiqih merupakan produk ijtihad manusia. Oleh karena itu, fiqih tidak dapat disamakan dengan wahyu yang absolut. Yang mutlak adalah wahyu, sedangkan fiqih adalah pemahaman manusia yang bersifat relatif dan memungkinkan adanya perbedaan. Memahami hal ini akan melahirkan sikap yang lebih bijak, toleran, dan tidak mudah mengklaim bahwa pendapat fiqih tertentu adalah satu-satunya kebenaran mutlak yang mewakili kehendak Allah secara pasti.